Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan di Indonesia

- 2 Mei 2024, 18:30 WIB
Ilustrasi Pasar Ikan Laut. Kaya Raya Berkat Ikan Laut? Inilah 8 Kota dan Kabupaten di Jawa Timur yang Menjadi Pusat Penghasilnya!/Tangkapan Layar/https://dpm-ptsp.surabaya.go.id/
Ilustrasi Pasar Ikan Laut. Kaya Raya Berkat Ikan Laut? Inilah 8 Kota dan Kabupaten di Jawa Timur yang Menjadi Pusat Penghasilnya!/Tangkapan Layar/https://dpm-ptsp.surabaya.go.id/ /

MUDANESIA - Indonesia merupakan negara maritim yang dua pertiganya berupa wilayah perairan dan memiliki potensi sumber daya perikanan yang besar, potensi ini menjadi salah satu modal untuk membangun negeri. Meskipun demikian, sektor perikanan masih kurang dimanfaatkan dengan baik dibandingkan dengan sektor daratan. Padahal jika potensi pembangunan perikanan dan kelautan Indonesia dikelola dengan baik, maka dapat menjadi salah satu sumber modal utama pembangunan dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan masyarakat Indonesia.

Maka dari itu sumber daya perikanan dan kelautan harus dikelola dengan prinsip keberlanjutan sehingga dapat dimanfaatkan secara berkesinambungan. Secara sederhana, pembangunan berkelanjutan mengisyaratkan 3 tujuan pembangunan yang harus dapat berjalan secara simultan, yakni upaya pencapaian tujuan secara ekonomi, tujuan secara sosial dan kelestarian sumber daya yang ada. Charles (2001) menyatakan pentingnya upaya yang harus diperhatikan dalam pembangunan atau pengelolaan perikanan berkelanjutan, yaitu: keberlanjutan manfaat sosial ekonomi, keberlanjutan komunitas, keberlanjutan kelembagaan, dan keberlanjutan ekologi.

Pengertian Perikanan telah didefinisikan oleh beberapa ilmuwan. Pengertian Perikanan menurut Hempel dan Pauly (2002), perikanan adalah kegiatan eksploitasi sumberdaya hayati dari laut. Pengertian perikanan yang diungkapkannya ini membatasi pada perikanan laut, karena perikanan memang semua berasal dari kegiatan hunting (berburu) yang harus dibedakan dari kegiatan farming seperti budi daya.

Baca Juga: Analisis Pasar Industri Bakso Ikan Tuna

Beberapa hasil perumusan undang-undang tentang definisi perikanan di Indonesia telah mengalami beberapa kali revisi. Pengertian Perikanan sesuai UU Nomor 45 Tahun 2009, perikanan adalah semua kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan proses pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

Dari pengertian perikanan yang diungkapkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan atau berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya laut untuk kegiatan produksi.

Perikanan terbagi menjadi dua yaitu perikanan tangkap (capture fisheries) dan perikanan budidaya (aquaculture), dengan potensi produksi lestari sekitar 67 juta ton/tahun. Dari angka ini, potensi produksi lestari (Maximum Sustainable Yield = MSY) perikanan tangkap laut sebesar 9,3 juta ton/tahun dan perikanan tangkap di peraian darat (danau, sungai, waduk, dan rawa) sekitar 0,9 juta ton/tahun, atau total perikanan tangkap 10,2 juta ton/tahun. Sisanya, 56,8 juta ton/tahun adalah potensi perikanan budidaya, baik budidaya laut (mariculture), budidaya perairan payau (tambak), maupun budidaya perairan tawar (darat).

Selain itu mengenai ekonomi kelautan atau ekonomi maritim bukan hanya sekedar perikanan tangkap akan tetapi ada 11 sektor ekonomi kelautan yaitu perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri pengolahan hasil perikanan, industri bioteknologi kelautan, pertambangan dan energi (ESDM), pariwisata bahari, hutan bakau, perhubungan laut, sumberdaya wilayah pulau-pulau kecil, industri dan jasa maritim, dan SDA non-konvensional.

Baca Juga: Tingkat Pemanfaatan Ikan Konsumsi di Indonesia

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Faculty of Fisheries and Marine Sciences, Padjadjaran Univer


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah