Bawaslu Jatuhkan Sanksi Kepada KPU Atas Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jawa Timur

- 27 Maret 2024, 07:00 WIB
Saksi mengambil sumpah di hadapan majelis dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Dugaan Penambahan Suara di Dapil Jatim VI di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (22/3/2024).Sumber Website Bawaslu RI
Saksi mengambil sumpah di hadapan majelis dalam sidang dugaan pelanggaran administrasi Dugaan Penambahan Suara di Dapil Jatim VI di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (22/3/2024).Sumber Website Bawaslu RI /

MUDANESIA - Rahmat Bagja Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu RI telah memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional," ujar Bagja pasa sidang, Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Selain itu, Bawaslu telah menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada KPU. Bagja meminta agar KPU tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-perundangan," Ujar Bagja.

Baca Juga: Bawaslu Menemukan 19 Masalah Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024

Adapun, Anggota Majelis Sidang, Puadi menyaytakan bahwa hal-hal yang menyangkut perselisihan perolehan suara hasil pemilu harus diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dikarenakan KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dalam Surat Keputusan KPU pada Rabu, 20 Maret 2024.

"Adanya penetapan hasil pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang dalam hal ini MK. Sehingga dengan alasan hukum tersebut, majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara. Namun diperlukan sanksi administrasi lain kepada terlapor atas pelanggaran yang telah ditetapkan," ujar Puadi.

Bawaslu menilai KPU telah terbukti melanggar administrasi pemilu karena tidak menjalankan ketentuan pasal 91 ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.

"Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar Dapil Jatim VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 91 Ayat 3 PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," tambahnya.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x