Apa itu Amicus Curiae?, Simak Penjelasan Ini

- 17 April 2024, 19:00 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Todung Mulya Lubis menemui awak media usai mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, pada Selasa (16/4/2024) di Gedung MK. Humas/Ilham
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Todung Mulya Lubis menemui awak media usai mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan, pada Selasa (16/4/2024) di Gedung MK. Humas/Ilham /Dok. Humas/Ilham/

MUDANESIA - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden kelima Indonesia itu berharap agar keputusan yang diketuk tidak seperti palu godam, melainkan palu emas.

"Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," tutur Megawati Soekarnoputri.

Amicus Curiae yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri saat ini sedang menjadi perbincangan publik. Mari kita simak penjelasan ini untuk mengenal apa itu Amicus Curiae.

Amicus curiae merupakan adalah suatu konsep hukum yang meberikan kesempatan kepada pihak ketiga/bukan pihak yang berperkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan yang nantinya dapat menjadi pertimbangan untuk hakim dalam memutus suatu perkara. Pendapat tersebut hanya bersifat opini, bukan melakukan perlawanan.

Konsep amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Amicus Curiae berasal dari tradisi hukum Romawi dan juga dipraktikan oleh negara yang menganut sistem hukum common law.
meskipun Amicus Curiae tidak memiliki status formal sebagai pihak dalam perkara, Amicus Curiae dapat memberikan kontribusi terdadap pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan atas suatu perkara.

Meskipun penggunaan Amicus Curiae tidak diatur secara khusus di Indonesia, hakim dapat memutuskan untuk menggunakan masukan tersebut dalam memeriksa dan memutus perkara berdasarkan prinsip keadilan.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x