KPK Cekal 3 Orang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bantuan COVID-19 di Bandung Barat, Termasuk Aa Umbara?

29 Maret 2021, 20:42 WIB
Gedung B Pemda Bandung Barat lokasi Dinas PUPR yang digeledah KPK /MUDANESIA/ Raden Bagja/

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal sejumlah pihak yang terkait kasus dugaan korupsi bantuan Covid-19 di Bandung Barat pergi ke luar negeri.

Setidaknya ada tiga orang yang disebut memiliki peran penting dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Kabupaten Bandung Barat.

Akan tetapi KPK tidak menuliskan dengan rinci nama orang-orang yang dicekal tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Kebohongan Terbongkar, Mama Sarah Gelagapan, Tonton di Link Streaming Ini

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama enam bulan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 29 Maret 2021.

Cekal diberlakukan sejak tanggal 26 Februari 2021 terhadap tiga orang yang memiliki peran penting terkait perkara dugaan TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Ali tak menjelaskan siapa ketiga orang penting yang dicekal ke luar negeri itu. Namun yang pasti, kata Ali, pencekalan ini dilakukan guna proses penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Bandung Barat: Giliran Sekretaris Daerah yang Diperiksa KPK di Polres Cimahi Hari Ini

"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tuturnya.

Ali belum bisa menjelaskan terkait kasus korupsi di Kabupaten Bandung Barat yang sedang diselidiki KPK itu. Menurutnya, kasus ini akan diumumkan setelah proses selesai.

"KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanan terhadap para tersangka dimaksud dilakukan," kata dia.

Baca Juga: Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Aa Umbara Masih Puasa Media Sosial, Ikutan Ghosting?

Sebelumnya sempat beredar surat yang diduga dari KPK berisikan pemberitahuan awal penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat.

Dalam surat tersebut tertulis tiga nama yang dijadikan tersangka antara lain Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa (anak Aa Umbara), dan Totoh Gunawan (swasta).

Seperti diketahui, KPK mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang terkait COVID-19 di Bandung Barat. KPK menyebut kasus itu terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat pada 2020.

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi Bansos Covid-19, Status Bupati Bandung Barat Aa Umbara Belum Diumumkan KPK

"KPK telah selesai melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti. Maka benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," ujar Ali Fikri.***

Editor: Raden Bagja

Tags

Terkini

Terpopuler