Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 21 Juni 2022

21 Juni 2022, 07:06 WIB
Layanan SIM Keliling Polres Cimahi Hari Ini, Sabtu 6 November 2021 /Instagram @simsatlantaspolrescimahi/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung hari Selasa 21 Juni 2022.

Posisi SIM keliling pertama terdapat di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Posisi SIM keliling kedua terdapat di BTC Fashion Mall Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Baca Juga: Kena Denda Rp68 Juta, Pelanggan Ini Tidak Terima Tuduhan Pemalsuan

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, pukul 9.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: PPDB SMP di Kabupaten Bandung Barat Dibuka 20 Juni 2022, Hanya 9.543 Siswa yang Diterima di SMP Negeri

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Ringankan Beban Buruh, KSPSI Jabar Bentuk Koperasi Konsumen Jabar Juara

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Kolaborasi Enam Startups Selenggarakan Bandung Startup Pitching Day 2022

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler