Penasihat Hukum Ade Yasin Tuding KPK Bernafsu Jerat Ade Yasin: Jelas-jelas Ihsan Mengaku Tidak Diperintah

25 Juli 2022, 19:00 WIB
Penasihat Hukum Ade Yasin Tuding KPK Bernafsu Jerat Ade Yasin: Jelas-jelas Ihsan Mengaku Tidak Diperintah /MUDANESIA / Raden Bagja/

MUDANESIA - Penasihat hukum Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar-Butar menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernafsu menjerat kliennya di perkara dugaan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.

"Dari dakwaan yang tidak cermat dan imajiner ini, patut diduga bahwa KPK sangat nafsu menjerat AY meski Ihsan (anak buahnya) sudah jelas-jelas mengakui tak diperintah oleh AY," ungkapnya usai sidang tanggapan atas eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jawa Barat, Senin, 25 Juli 2022.

Menurutnya, Ihsan Ayatullah yang merupakan Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor dalam berita acara pemeriksaan (BAP) telah mengakui, saat mengumpulkan dan memberikan uang kepada BPK bukan atas dasar perintah dari Ade Yasin.

Baca Juga: Sidang Korupsi Ade Yasin: Tolak Eksepsi, Sudah Masuk Pokok Perkara

"Ihsan diperiksa berkali-kali oleh KPK, jelas-jelas menyatakan bahwa dia tidak pernah mendapatkan arahan, tidak pernah diperintah, bahkan tidak pernah melaporkan apa pun," terangnya.

Dinalara menyebutkan, Ihsan dalam BAP lainnya terus terang telah memanfaatkan momentum audit laporan keuangan oleh BPK sebagai "ladang bisnis". 

"Di BAP Ihsan ternyata dari tahun 2019 bersama dengan Ruli (Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor) sudah punya niat terencana mengumpulkan uang dari orang-orang atau SKPD," kata Dinalara.

Baca Juga: BKPH Lembang: Tidak Ada Penjualan Lahan di Kawasan Hutan!

Dalam BAP Ihsan, tertulis bahwa Ihsan dan Ruli mengumpulkan uang sisa uang dari hasil meminta ke SKPD dan pengusaha untuk "pengamanan" audit BPK.

"Uang tersebut mereka simpan di dalam satu rekening untuk bagi-bagi. Ini membuktikan bahwa mereka sudah mencari keuntungan dari tahun 2019," bebernya.

Dinalara menambahkan, KPK menyeret kliennya ke perkara dugaan suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat, tanpa melengkapi alat bukti. Menurutnya, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Situ Ciburuy Tercemar, 5 Industri Disegel dan Diambil Sampel Limbahnya

Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: liputan

Terkini

Terpopuler