MUDANESIA - Untuk memenuhi hak aksesibilitas dan kesetaraan pemilih, penyelenggara pilkada serentak 2020 memberikan fasilitas khusus. Fasilitas itu berupa petugas yang datang ke lokasi isolasi pasien Covid-19 yang ingin menggunakan haknya.
Petugas yang datang, nantinya dilindungi dengan hazmat atau alat pelindung diri (APD). Hal itu untuk mencegah virus menulari petugas.
Selain itu, pemilih yang terpapar Covid-19 dapat juga menyalurkan suaranya di TPS terdekat. Agar tidak memaparkan virus kepada yang lain, waktu pemilihan pun diberikan secara khusus.
Baca Juga: Komnas HAM Khawatir Tingginya Potensi Persebaran Covid-19 di Pilkada Serentak 2020
Waktu untuk pemungutan suara bagi pasien Covid-19 yang diisolasi dilakukan pada pukul 12.00-13.00.
Namun, di Kabupaten Tasikmalaya, pasien Covid-19 memilih tidak menyalurkan suaranya.
Seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, dengan artikel berjudul: " Alasan Puluhan Pasien Positif Covid-19 di Tasikmalaya Pilih Golput dalam Pilkada 2020," sebanyak 39 pasien positif corona yang menjalani isolasi di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Surya Medika Citrautama (CMT) Tasikmalaya, memilih golput (tidak mencoblos) di ajang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.
Alasan para pasien positif corona yang tidak memberikan hak suara itu karena takut menularkan virus kepada petugas pemungutan suara.
“Meskipun petugas sudah menerapkan protokol kesehatan. (Ke-39 pasien) khawatir akan menularkan (virus corona). Makanya mereka memilih tidak memberikan hak pilih," kata Kepala Bagian Tata Usaha (Tata Usaha) RSUD Surya Medika Citrautama Tasikmalaya Jojo.