Di Kota Cimahi, vaksin akan dilaksanakan di 21 lokasi. Di antaranya 13 Puskesmas, 6 rumah sakit dan 2 klinik.
Namun untuk tahap awal akan dilaksanakan di tiga lokasi. Yakni Puskesmas Cimenteng, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat dan Rumah Sakit Dustira.
Baca Juga: Kotak Hitam Sriwijaya Air Ditemukan, KNKT: Butuh Waktu 2-5 hari Untuk Pengunduhan Data
Berdasarkan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan COVID-19, berikut Mereka yang tidak bisa diberi vaksin COVID-19 produksi Sinovac:
1. Pernah terkonfirmasi menderita COVID-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3.Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
4. Menderita penyakit jantung
Baca Juga: Cari Bukti Perkuat Peran Juliari, KPK Geledah Dua Lokasi Kasus Pengadaan Bansos Jabodetabek 2020
5. Menderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vaculitis)
6.Menderita penyakit ginjal
7. Penderita reumatik autoimun
8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
9. Penderita penyakit hipertiroid
Baca Juga: Sah, Penangkapan dan Penahanan Rizieq Shihab, Hakim Akhmad Sayuti Tolak Gugatan Praperadilan
10. Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi.
11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas dalam tujuh hari terakhir sebelum divaksin)
12. Penderita diabetes melitus
13. Penderita HIV
14. Penderita penyakit paru (asma dan tuberkulosis).***