Simak, Anda Calon Penerima Vaksin Covid-19, Tapi Tolak Disuntik, Hadapi Sanksi Denda Senilai Ini

- 5 Januari 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi Vaksin Sinovac Sudah di Distribusikan ke 34 Provinsi dari tanggal 3 dan 4 Januari kemarin*/ freepik.com/
Ilustrasi Vaksin Sinovac Sudah di Distribusikan ke 34 Provinsi dari tanggal 3 dan 4 Januari kemarin*/ freepik.com/ /

MUDANESIA-Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 memberi secercah harapan agar pandemi yang telah mengoyak fisik dan mental masyarakat sekira 10 bulan terakhir dapat segera berakhir.

Vaksinasi tahap pertama akan segera dilaksanakan. Berikutnya, masyarakat akan mendapatkan giliran untuk mendapatkan vaksinasi.

Terhitung sejak Kamis 31 Desember 2021 lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengirimkan pesan singkat dengan serentak pada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar.

Baca Juga: Perpanjangan SIM 2021 Bisa Gratis, Anggota DPR PKS: Terus Perjuangkan SIM Berlaku Seumur Hidup

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada 28 Desember 2020.

Guna melancarkan rangkaian proses vaksinasi Covid-19, Senin 4 Januari 2021, produsen vaksin terkemuka dan terbesar di Asia Tenggara milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bio Farma (Persero) mendistribusikan vaksin corona ke seluruh penjuru negeri.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga: Pemerintah Merekrut 1 Juta Guru PPPK, Formasi Guru di CPNS 2021: Tetap Ada, Tapi Terbatas

Keputusan sanksi tersebut disampaikan Wagub DKI Jakarta tersebut sesuai dengan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x