Perbaikan-perbaikan itu untuk mengurangi timbulnya perdebatan yang berujung adanya multitafsir. Selain itu, pemerintah nantinya juga akan menambah satu pasal dalam peraturan tersebut.
"Memang kemudian untuk memperkuat ada satu penambahan pasal, yaitu penambahan Pasal 45C," tutur dia.
Baca Juga: Tidak Ada Keraguan Terhadap Al-Quran, Begini Kisah di Balik Nuzulul Quran
Seperti diberitakan sebelumnya, selama dua bulan terakhir ini tim kajian dari pemerintah melakukan diskusi mendalam terhadap UU ITE. Langkah ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menginginkan revisi UU ITE.
Selain membentuk tim kajian untuk revisi UU ITE, pemerintah juga membuat pedoman penggunaan UU ITE sebagai bekal bagi penegak hukum dalam menangani kasus terkait undang-undang tersebut.***