Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 7 Mei 2021, Simak Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan
Selain itu, pemerintah juga menetapkan wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.
Berikut wilayah yang termasuk wilayah aglomerasi.
1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo.
Baca Juga: Erick Thorir Akan Bubarkan 7 BUMN yang Sudah Tidak Produktif
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
3. Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat)
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi.
5. Yogyakarta Kota