Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Aturan Kendaraan, Penumpang, dan Sanksi Angkutan di Darat

- 7 Mei 2021, 11:29 WIB
Salah satu kendaraan yang terjaring hendak mudik saat pemberlakuan larangan mudik dipaksa putar balik oleh Polres Tabanan
Salah satu kendaraan yang terjaring hendak mudik saat pemberlakuan larangan mudik dipaksa putar balik oleh Polres Tabanan /JLD Panji Bagasta/Denpasar Update

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 7 Mei 2021, Simak Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

Selain itu, pemerintah juga menetapkan wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan. Pengecualian ini hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api. 

Berikut wilayah yang termasuk wilayah aglomerasi.

1. Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo.

Baca Juga: Erick Thorir Akan Bubarkan 7 BUMN yang Sudah Tidak Produktif

2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

3. Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat)

4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi.

Baca Juga: Bocoran Drakor Mouse Episode 16: Naluri Psikopat Jung Ba Reum Muncul Kembali, Predator Mana Lagi Jadi Mangsa?

5. Yogyakarta Kota

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x