- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
Baca Juga: Umat Muslim Akan Jalani Dua Kali Ramadan di Tahun-tahun Berikut Ini, Loh!
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Mobil barang dan tidak membawa penumpang
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampinginya
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Peluang Musim Kedua Drakor Vincenzo, Kwak Dong Yeon: Saya Sudah Selesai Tapi Bisa Jadi Hantu
Bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.***