Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Aturan Kendaraan, Penumpang, dan Sanksi Angkutan di Darat

- 7 Mei 2021, 11:29 WIB
Salah satu kendaraan yang terjaring hendak mudik saat pemberlakuan larangan mudik dipaksa putar balik oleh Polres Tabanan
Salah satu kendaraan yang terjaring hendak mudik saat pemberlakuan larangan mudik dipaksa putar balik oleh Polres Tabanan /JLD Panji Bagasta/Denpasar Update

6. Solo Raya

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

Baca Juga: Libur Lebaran 2021, Destinasi Wisata di Lembang Bandung Barat Ditutup Hingga 14 Mei 2021

Pengecualian pengoperasian kereta api perkotaan angkutan penumpang hanya berlaku di 4 wilayah ini:

1. Jakarta, Nogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Rangkas

2. Padalarang, Bandung, dan Cicalengka

3. Kutoarjo, Yogyakarta, dan Solo

Baca Juga: Najwa Shihab Kena Gangguan Usus Hingga Dirawat, Mata Najwa Putar Balik Mudik Dibatalkan

4. Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, Bangli, Pasuruan, Mojokerto, dan Gresik.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x