Larangan Mudik Lebaran 2021, Berikut Aturan Kendaraan, Penumpang, dan Sanksi Angkutan di Darat

- 7 Mei 2021, 11:29 WIB
Salah satu kendaraan yang terjaring hendak mudik saat pemberlakuan larangan mudik dipaksa putar balik oleh Polres Tabanan
Salah satu kendaraan yang terjaring hendak mudik saat pemberlakuan larangan mudik dipaksa putar balik oleh Polres Tabanan /JLD Panji Bagasta/Denpasar Update

Pengecualian juga diberikan kepada orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan antara lain:

- Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah)

Baca Juga: Berikut Tanggal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2021, Serta Tanggal yang Dipangkas

- Kunjungan keluarga sakit

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal

- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)

- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)

Baca Juga: 900 Pak Takjil Buka Puasa dari PT Diamond Cold Storage Dibagikan di Jakarta, Bekasi, dan Cimahi

- Pelayanan kesehatan darurat

Berikutnya, pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan:

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x