Pengecualian juga diberikan kepada orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan antara lain:
- Orang yang bekerja/perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah)
Baca Juga: Berikut Tanggal Libur Lebaran dan Cuti Bersama 2021, Serta Tanggal yang Dipangkas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
Baca Juga: 900 Pak Takjil Buka Puasa dari PT Diamond Cold Storage Dibagikan di Jakarta, Bekasi, dan Cimahi
- Pelayanan kesehatan darurat
Berikutnya, pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan: