Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2021, Besarannya Dikurangi Tunjangan Kinerja

- 1 Juni 2021, 12:40 WIB
Ilustrasi Gaji ke-13
Ilustrasi Gaji ke-13 /Antara / Muhammad Adimaja/

MUDANESIA - Pemerintah memutuskan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Pencairan gaji ke-13 untuk ASN ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021.

Lantas kapan, berapa, dan siapa saja penerima gaji ke-13 ini?

Baca Juga: Kenang Masa Kecil, Erick Thohir Bobol Celengan Demi Borong Mainan Ini dengan Anak Tetangga

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce.

Mohammad Averrouce menuturkan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS bersamaan dengan pemberian gaji Juni 2021.

Untuk besaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Ditanya Tentang Pembongkaran Akun Roy, Papa Surya Percaya Ucapan Elsa

"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x