MUDANESIA - Pemerintah memutuskan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Pencairan gaji ke-13 untuk ASN ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021.
Lantas kapan, berapa, dan siapa saja penerima gaji ke-13 ini?
Baca Juga: Kenang Masa Kecil, Erick Thohir Bobol Celengan Demi Borong Mainan Ini dengan Anak Tetangga
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce.
Mohammad Averrouce menuturkan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS bersamaan dengan pemberian gaji Juni 2021.
Untuk besaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan gaji ke-13 bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021. Besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ujarnya.