MUDANESIA - Izin minimarket berjaringan nasional tidak akan ada lagi di wilayah Gianyar, Bali. Bupati Gianyar I Made Mahayastra menegaskan hal tersebut.
Menurutnya, keberadaan minimarket itu sudah melebihi kuota. Dia ingin memberi kesempatan minimarket lokal untuk lebih berkembang.
"Semenjak jadi bupati, saya tidak pernah mengeluarkan izin toko modern. Yang saya maksud toko modern adalah toko berjejaring yang jaringannya nasional bahkan mungkin multinasional," ujar Bupati Mahayastra setelah meresmikan minimarket lokal Tenten Mart di Desa Adat Guwang, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, dalam siaran pers, Sabtu, 19 Juni 2021.
Dia berharap, dengan keberadaan Tenten Mart akan menambah perputaran ekonomi di masyarakat.
"Keuntungannya pun nanti akan dapat dinikmati masyarakat setempat mengingat usaha tersebut milik Desa Adat Guwang," ujarnya.
Pembukaan usaha minimarket lokal seperti Tenten Mart milik Desa Adat Guwang merupakan suatu cara bersaing yang paling tepat, bukan menutup secara paksa minimarket berjaringan nasional.
Baca Juga: Coffee Cupping Perkenalkan Speciality Coffee Indonesia yang Belum ada di Amerika Serikat
Dia juga menegaskan bahwa Desa Adat Guwang merupakan desa adat percontohan di Gianyar. Alasannya karena sangat tertib administrasi mulai dari pemilihan calon bendesa bahkan sebelum dikeluarkannya peraturan daerah tentang pemilihan bendesa. Selain itu, juga semua program yang tertuang dalam peraturan daerah telah berjalan baik.