MUDANESIA - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 telah dibuka sejak 30 Juni 2021.
Agar dapar dapat lolos seleksi administrasi, pelamar CPNS dan PPPK 2021 harus memperhatikan instruksi dan penjelasan di portal sscasn.bkn.go.id.
Untuk rekrutmen CPNS dan PPPK 2021, setidaknya ada tiga tahap seleksi antara lain seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Baca Juga: Daftar CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Cara Mudah Unggah Dokumen Persyaratan
BKN telah mengumumkan jumlah kuota CASN 2021, yaitu 707.622 formasi yang terdiri atas formasi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru. PPPK Guru mendapat kuota formasi terbesar dengan 531.076, kemudian PPPK Non-Guru 20.960, dan formasi untuk CPNS sebanyak 80.961.
Sementara Berdasarkan surat keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tambahan ASN secara nasional tahun anggaran 2021 untuk pemerintah pusat dan daerah sebanyak 1.275.387 orang.
Baca Juga: Kemenkumham Resmi Buka Penerimaan CPNS untuk 4.558 Orang, Simak Tahapannya Agar Lolos Seleksi
Mengutip laman SSCASN, persyaratan berkas yang diunggah saat pendaftaran, baik untuk CPNS, PPPK guru, maupun PPPK non-guru, adalah sama.
Berikut daftar dokumen yang harus diunggah: