Rachel juga menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, padahal dia tidak berhak dikarantina di situ. Seharusnya, Rachel menjalani karantina mandiri dengan biaya sendiri.
Baca Juga: Terbaru! 10 Kode Redeem FF Free Fire 14 Oktober 2021, Segera Klaim Hadiah Garena Lethal Finstooth
Mereka yang berhak menjalani karantina di RSDC Pademangan, sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021, 15 September 2021. Mereka adalah pekerja imigran Indonesia, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan dari luar negeri, dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas luar negeri.
Rachel Vennya terancam pidana satu tahun penjara dan atau denda maksimal Rp100 juta. Hal itu diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.***