Saksi Ahli di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Bansos COVID-19 Aa Umbara: Bupati Tidak Bisa Dipersalahkan

- 16 Oktober 2021, 10:54 WIB
Saksi ahli pengadaan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung
Saksi ahli pengadaan memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dugaan korupsi Aa Umbara di Pengadilan Tipikor Bandung /MUDANESIA/ Raden Bagja/

MUDANESIA- Sidang lanjutan kasus korupsi Aa Umbara, bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 15 Oktober 2021. Sidang ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial berupa sembako untuk Covid-19 di wilayah KBB.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Surachmat tersebut terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa dihadirkan secara virtual.

Dalam sidang kasus korupsi Aa Umbara tersebut dihadirkan ahli konsultan barang dan jasa, Nandang Sutisna.

Baca Juga: Karakter dan Peruntungan orang yang Lahir Hari Sabtu, di Mangsa Kaso Menurut Paririmbon Sunda dan Jawa

Dalam keterangannya di depan persidangan Nandang Sutisna menyatakan bahwa bupati adalah bukan organisasi pengadaan barang dan bukan pejabat pengadaan.

Dikaitkan dengan dakwaan jaksa KPK terhadap Aa Umbara yakni pasal 12 huruf I Undang Undang Tipikor, Aa Umbara tidak dapat dipersalahkan karena bukan orang yang masuk dalam kriteria masuk pasal tersebut yang dibebani fungsi pengawasan.

Aa Umbara didakwa pasal 12 huruf I berbunyi setiap penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengawasi terkait pengadaan dan turut serta dalam pengadaan dan pemborongannya.

Baca Juga: Klaim Wasteland, Venom Motorbike, Mask, Chrono, dan Elite Pass Ada di KODE REDEEM FF Hari Ini 16 Oktober 2021

Nanang Sutisna menjelaskan bupati atau kepala daerah itu bukan organisasi pengadaan karena bupati berada di tataran wilayah penganggaran.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x