MUDANESIA- Sidang lanjutan kasus korupsi Aa Umbara, bupati nonaktif Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat 15 Oktober 2021. Sidang ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial berupa sembako untuk Covid-19 di wilayah KBB.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Surachmat tersebut terdakwa Aa Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa dihadirkan secara virtual.
Dalam sidang kasus korupsi Aa Umbara tersebut dihadirkan ahli konsultan barang dan jasa, Nandang Sutisna.
Dalam keterangannya di depan persidangan Nandang Sutisna menyatakan bahwa bupati adalah bukan organisasi pengadaan barang dan bukan pejabat pengadaan.
Dikaitkan dengan dakwaan jaksa KPK terhadap Aa Umbara yakni pasal 12 huruf I Undang Undang Tipikor, Aa Umbara tidak dapat dipersalahkan karena bukan orang yang masuk dalam kriteria masuk pasal tersebut yang dibebani fungsi pengawasan.
Aa Umbara didakwa pasal 12 huruf I berbunyi setiap penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengawasi terkait pengadaan dan turut serta dalam pengadaan dan pemborongannya.
Nanang Sutisna menjelaskan bupati atau kepala daerah itu bukan organisasi pengadaan karena bupati berada di tataran wilayah penganggaran.