MUDANESIA - Perjuangan Ellen Plaissaer Sjair mempertahankan rumahnya tidak pernah melunak meskipun ia telah 3 kali kalah dalam upaya hukumnya.
Namun, kini Ellen, lansia yang berusia 80 tahun itu menghadapi ketakutan terbesarnya. Ia harus mengosongkan rumah peninggalan suaminya.
Karena cucu tirinya telah menjual rumah itu tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: Gempa Bumi M6,6 di Perairan Selatan Banten: Tidak Berpotensi Tsunami Tapi Rawan Likuefaksi
Ellen yang tinggal sebatang kara dipaksa meninggalkan rumah yang ia tinggali di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Sepeninggal suaminya, rumah yang berdiri di lahan seluas 3.230 meter persegi itu diwasiatkan untuk Ellen dan IW. IW adalah cucu dari pernikahan Peter sebelumnya.
Namun pada 2013, rumah yang ditinggali Ellen itu dijual senilai Rp2,8 miliar, jauh dari nilai jualnya. Kuasa hukumnya, Bobby Herlambang Siregar menyebut di wilayah Ellen harga tanah sudah Rp5 juta per meter persegi.
Baca Juga: Tambahan Panggilan Baru Jungkook BTS dari Leader RM, Apa Sebutannya Coba?
Rumah yang ditinggalkan suaminya, almarhum Peter S. Danoewinata itu ternyata telah dijual oleh cucu tirinya IW pada tahun 2013.