MUDANESIA - Ellen Plaissaer Sjair, nenek yang hidup sendirian dipaksa meninggalkan rumahnya yang ternyata telah dijual oleh cucu tirinya.
Rupanya, tanda tangan Ellen dipalsukan seolah memberi kuasa pada IW cucu tirinya untuk menjual rumahnya. Diketahui rumah itu diwasiatkan suami Ellen untuk dirinya dan cucu tirinya.
Terungkap juga nilai jual rumah itu jauh di bawah nilai jual objek pajak di wilayah Jayagiri, Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Ellen yang tinggal sebatang kara dipaksa meninggalkan rumah yang ia tinggali di Blok Jayagiri, Kampung Jayagiri, RT 04 RW 11, Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Sepeninggal suaminya, rumah yang berdiri di lahan seluas 3.230 meter persegi itu diwasiatkan untuk Ellen dan IW. IW adalah cucu dari pernikahan Peter sebelumnya.
Namun pada 2013, rumah yang ditinggali Ellen itu dijual senilai Rp2,8 miliar, jauh dari nilai jualnya. Kuasa hukumnya, Bobby Herlambang Siregar menyebut di wilayah Ellen harga tanah sudah Rp5 juta per meter persegi.
Baca Juga: Bocorkan Rencana Foya-foya dengan Hadiah 1 Juta Won, Ternyata Ini yang Dilakukan Jin BTS
Dengan nilai jual Rp 5 juta per meter, sedianya harga jual mencapai Rp 15 miliar. Bobby menyebutkan dari nilai jual Rp2,8 miliar itu, pembeli baru memberikan Rp1,8 miliar kepada IW.