Didakwa Beri Suap Rp1,9 M, Penasihat Hukum Minta Ade Yasin Dihadirkan di PN Bandung

- 14 Juli 2022, 13:09 WIB
Didakwa Beri Suap Rp1,9 M, Penasihat Hukum Minta Ade Yasin Dihadirkan di PN Bandung
Didakwa Beri Suap Rp1,9 M, Penasihat Hukum Minta Ade Yasin Dihadirkan di PN Bandung /MUDANESIA/ Raden Bagja/

Sementara itu, penasihat hukum Ade Yasin, Roynal Pasaribu mengkritik langkah KPK yang menyebut penangkapan kliennya sebagai operasi tangkap tangan (OTT).

“Ternyata beliau bukan hanya dipanggil beliau diduga tangkap tangan. Pada saat itu dipanggil oleh KPK atau diminta kehadirannya untuk memberikan keterangan,” katanya.

Baca Juga: Gara-gara PMK, KPSBU Lembang Kehilangan 415 Sapi Dipotong Paksa dan Mati Bangkar

Roynal juga menceritakan tahapan-tahapan pemanggilan saksi yang berlangsung sudah lama. Akan tetapi, jaksa di dalam dakwaan yang dibacakan tadi, ternyata mengkait-kaitkan hal di masa lalu, yang akan ditanggapi dalam eksepsi.

Hal lain yang disoroti terkait kehadiran Ade Yasin di persidangan secara virtual. Roynal meminta Ade dihadirkan, karena itu hak asasi Ade sebagai terdakwa. 

“Ini ketidakadilan bagi klien kami. Saksi saja bisa dihadirkan fisiknya, kenapa terdakwa tidak? Karena kami ingin memperkuat kondisi psikologis terdakwa dengan memperhatikan gestur dari para saksi sehingga mampu membongkar kasus ini hingga ke akarnya,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x