Penasihat Hukum Ade Yasin Tuding KPK Bernafsu Jerat Ade Yasin: Jelas-jelas Ihsan Mengaku Tidak Diperintah

- 25 Juli 2022, 19:00 WIB
Penasihat Hukum Ade Yasin Tuding KPK Bernafsu Jerat Ade Yasin: Jelas-jelas Ihsan Mengaku Tidak Diperintah
Penasihat Hukum Ade Yasin Tuding KPK Bernafsu Jerat Ade Yasin: Jelas-jelas Ihsan Mengaku Tidak Diperintah /MUDANESIA / Raden Bagja/

"Uang tersebut mereka simpan di dalam satu rekening untuk bagi-bagi. Ini membuktikan bahwa mereka sudah mencari keuntungan dari tahun 2019," bebernya.

Dinalara menambahkan, KPK menyeret kliennya ke perkara dugaan suap BPK RI Perwakilan Jawa Barat, tanpa melengkapi alat bukti. Menurutnya, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Situ Ciburuy Tercemar, 5 Industri Disegel dan Diambil Sampel Limbahnya

Pasalnya, KPK usai penangkapan mengumumkan bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas pada 27 April 2022 sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).

"JPU tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT," kata Dinalara.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: liputan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x