"Dia mencari pinjaman dan ada yang menyetujui asalkan ada jaminannya," kata Herman.
Y, kata Herman, mengaku mendapat pinjaman itu dari orang Bandung. Y kemudian memberikan sertifikat tanah yang di atasnya ada bangunan desa sebagai jaminan.
Baca Juga: BKPH Lembang: Tidak Ada Penjualan Lahan di Kawasan Hutan!
Kepada peminjam, Y menjanjikan akan membayar utang tersebut pada Desember 2021. Namun, hingga tenggat waktu, Y tidak memenuhi janjinya.
Y berjanji kembali akan melunasi utang tersebut dan mengembalikan aset desa.
"Kami akan memonitor kembali kelanjutan dari pengembalian aset desa tersebut," ujarnya.***