Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang IV R Soebekti dengan agenda putusan sela itu, sempat diwarnai. Ade yang dihadirkan secara online tidak bisa mendengarkan isi persidangan dengan baik karena kualitas jaringan yang buruk.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini WTP. Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.***