Tahun 2023, Tahun yang Penuh Kontroversi Hingga Fenomena Berkumpulnya Kembali AA UMBARA bersama keluarga

- 1 Januari 2024, 10:59 WIB
Gunawan Rasyid Ketua LAKI KBB bersama Aa Umbara Mantan Bupati Bandung Barat
Gunawan Rasyid Ketua LAKI KBB bersama Aa Umbara Mantan Bupati Bandung Barat /

MUDANESIA - Tahun 2023 merupakan tahun yang penuh kontroversi dalam penyelenggaraan pemerintahan di KBB, terutama tiga bulan terakhir, munculnya persoalan rotasi mutasi yang menyisakan beban psikologis yang mendalam bagi 19 ASN yang dikembalikan, mosi tidak percaya dari 8 Fraksi DPRD KBB terhadap Kepala Bapelitbanda serta banyaknya kegiatan yang tidak terealisasi termasuk gagal bayar terhadap pihak ke tiga, ini yang seharusnya tersampaikan kepada masyarakat penyebab dan solusinya.

Gunawan Rasyid selaku Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI KBB mengatakan bahwa harus ada kegiatan refleksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di KBB yang mengekspresikan kesan konstruktif, Pesan, harapan dan kritik terhadap Pj Bupati yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan DPRD KBB yang menjalankan fungsi pengawasan, budgeting dan legislasi untuk memaparkan kepada masyarakat, penyebab munculnya berbagai macam persoalan serta menyampaikan solusi kongkrit untuk untuk penyelesaiannya, tidak cukup hanya pengakuan kesalahan dan kita ambil hikmahnya, ini tugas negara yang harus dipertanggungjawabkan karena digaji dengan uang rakyat, bukan persoalan pribadi, ujar Guras sapaan akrabnya.

Baca Juga: Bahas Isu Strategis Untuk Percepatan Perbaikan Pengelolaan Pemerintahan, LAKI Audiensi bersama Ketua DPRD KBB

Pj Bupati Arsan Latif sangat mumpuni dalam menelaah penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk cara mengelola keuangan daerah karena sebagai auditor Beliau mengatakan sangat akrab dengan peraturan dan perundang-undangan, dan LAKI sangat mengapresiasi kemampuan tersebut hanya saja yang dipertanyakan konsistensi dalam pelaksanaannya, ucap Guras.

LAKI menyampaikan contoh kongkrit persoalan rotasi mutasi dengan terjadinya pengembalian kejabatan semula akibat surat dari BKN, artinya telah terjadi pelanggaran prosesnya walaupun diduga ada andil Bupati sebelumnya, tapi Hengky Kurniawan tidak mungkin bekerja sendiri, patut diduga ada keterlibatan ASN lainnya yang diperparah beredar isu diduga terjadi transaksional, dalam hal ini Pj Bupati tidak terlihat melakukan penegakan aturan.

Hal lain mengenai surat rekomendasi 8 Fraksi DPRD KBB tentang mosi tidak percaya terhadap kepala Bapelitbanda, surat DPRD merupakan produk hukum, seharusnya Pj wajib mengeksekusi rekomendasi tersebut apalagi saat ini sedang intensif pembahasan APBD 2024 dan RTRW, keberadaan Kepala Bapelitbanda sangat strategis, ujarnya.

Terhadap beredarnya kabar banyaknya kegiatan tidak terealisasi serta telah terjadi gagal bayar terhadap pihak ketiga yang mengakibatkan kerugian yang cukup besar karena banyak pengusaha menggunakan uang pinjaman yang berbunga, dengan kejadian tersebut Pj Bupati seharusnya bisa mengidentifikasi penyebabnya dan dimungkinkan ada kelalaian dalam perencanaan keuangan, apabila ditemukan terjadi kelalaian oleh oknum ASN Pj Bupati wajib memberikan punishment.

Baca Juga: Pengukuhan Pengurus LAKI Kabupaten Bandung Barat

Kritik LAKI, terhadap kinerja Pj Bupati Arsan Latif bahwa seharusnya tidak perlu banyak statement mengatasnamakan kepentingan masyarakat selama tidak mampu menerapkan aturan atas semua persoalan yang terjadi, sebelum persoalan di internal ASN diperbaiki, apabila management penyelenggaraan pemerintahan daerah baik, maka masyarakat akan merasakan dampaknya, apalagi berbicara mewakafkan diri, sesuai sumpah jabatan, itu sudah menjadi kewajiban, kalau tidak disumpah dan tidak digaji, boleh bicara mewakafkan diri, jangan sampai masyarakat menganggap Pj Bupati sedang melakukan pencitraan untuk 2024, ujar Guras.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x