4.027 Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol Saat Masa Mudik Lebaran, 1.534 Telah di Kirim E-Tilang

- 13 April 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /Antara/ Indrianto Eko Suwarso/

MUDANESIA - Pihak kepolisian melalui PT. Pos Indonesia telah mulai mengirimkan sebanyak 1.534 surat tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dari 4.027 pelanggar yang terbukti melanggar aturan ganjil genap selama periode arus mudik lebaran tahun 2024 di sejumlah ruas jalan tol.

"Selama penerapan aturan ganjil genap saat arus mudik dari tanggal 5 sampai dengan 9 April 2024 sebanyak 4.027 kendaraan tertangkap kamera ETLE melanggar ganjil genap, " ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan kepada media. Seperti yang di kutip dari Antara pada Sabtu (13/4/2024).

Selain itu, pihak kepolisian juga akan kembali memberlakukan kembali aturan ganjil genap di ruas jalan tol dari KM 414 Kalikangkung Semarang Jawa Tengah hingga KM 0 Jakarta - Cikampek pada saat arus balik LHari Raya Idul Fitri 1445 H yang di perkirakan terjadi dari tanggal 12 sampai 14 April 2024.

Baca Juga: Polri Menyatakan Situasi Kamtibmas H-3 Idul Fitri Berjalan Aman dan Terkendali

"Untuk ganjil-genap juga akan kami terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.

Irjen Pol. Aan Suhanan juga menambahkan jika penerapan aturan ganjil genap ini cukup efektif untuk menekan jumlah kendaraan yang melintasi ruas jalan tol, sehingga dapat terhindar dari kemacetan.

Menurut Aan, pengawasan pelaksanaan aturan ganjil genap ini mempergunakan CCTV, sehingga tilang elektronik berlaku bagi pelanggar.***

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x