CIHUY! CAIR! Cek KTP Online di eform.bri.co.id/bpum Dapat BPUM Rp2,4 Juta, BLT UMKM Tahap 2

25 Desember 2020, 17:07 WIB
EKTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id, Walaupun Sudah Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta? /Tangkapan layar Kemenkop UKM/.*/Tangkapan layar Kemenkop UKM

MUDANESIA - Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) telah menyalurkan bantuan Rp2,4 juta sejak Oktober 2020 lalu. Kemudian membuka kembali pendaftaran BLT UKM tahap 2 hingga November 2020.

Banpres BPUM Tahap 1 telah dicairkan. Sekarang giliran Tahap 2 yang cair bulan Desember 2020.

Daftar penerima bantuan BLT UMKM Tahap 2 yang disalurkan melalui BRI bisa dicek secara online menggunakan NIK KTP di link eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Bencana Alam Longsor di Lembang, Empat Orang Tertimbun, Seorang Lagi Masih Belum Ditemukan

Dikutip dari Beritadiy.com dalam artikel berjudul, :"Hore! Bantuan BLT UMKM Tahap 2 Cair, Cek KTP di eform.bri.co.id/bpum Dapat BPUM Rp 2,4 Juta," penyaluran bantuan ini dilakukan oleh BRI, BMI, dan BNI Syariah. Pelaku UMKM yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat akan dapat SMS notifikasi dari bank penyalur.

Setelah mendapatkan SMS, pelaku UMKM bisa segera mencairkan bantuannya ke bank terdekat dengan membawa KTP.

Namun secara khusus, bank BRI menyediakan layanan formulir online (eform) untuk cek online daftar penerima BPUM bagi pelaku UMKM yang mendapatkan SMS dari bank BRI.

Baca Juga: BURUAN! Cek Online Bansos Tunai di dtks.kemensos.go.id dan Daftar BST Rp300 Ribu, Ini Cara Pakai KTP

Cara untuk mengetahui apakah mendapatkan bantuan Rp2,4 juta atau tidak juga cukup mudah, pelaku usaha mikro hanya perlu menginput nomor KTP dan kode verifikasi kemudian klik "CARI" maka akan muncul informasi status penerima BPUM BRI.

Pelaku usaha mikro yang nomor eKTP tercatat sebagai penerima BPUM maka bisa segera datang ke bank BRI terdekat dengan membawa KTP untuk mencairkan bantuannya.

Pelaku UMKM yang tidak mempunya buku rekening tidak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening sewaktu melakukan konfirmasi di bank penyalur.

Baca Juga: Wow! BLT Tahun 2021 Berbeda, Bu Risma Mau Hapus Bansos Tunai BST Kemensos

Setelah itu bisa langsung mencairkan bantuannya di kantor bank terdekat. Berkas yang perlu disiapkan oleh pelaku UMKM untuk mencairkan dana di bank antara lain adalah:

1. Membawa buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan bank yang menyalurkan

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa identitas diri, contohnya KTP

4. Melengkapi dokumen yang terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Tunai BST PKH Rp3,5 Juta ke KPM, Begini Cara Daftarnya!

5. Membawa Surat Kuasa Penerima dana BPUM apabila proses pencairan diwakilkan.

Sebagai informasi, bantuan ini tidak berlaku untuk ASN, TNI/POLRI,Pegawai BUMN/BUMD, serta pelaku UKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Namun, tidak semua usaha bisa disebut sebagai usaha mikro. Hanya usaha mikro yang bisa dapat bantuan Rp2,4 juta sekali cair ini. Berdasarkan UU No 20 tahun 2008, berikut kriteria yang termasuk golongan usaha mikro:

Baca Juga: BURUAN! Cetak Kartu BSU di Aplikasi SIAGA, Ini Cara Guru PAI NonPNS Cairkan Bantuan Rp1,8 Juta

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro

Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis, bukan pinjaman, dan tidak ada potongan biaya apapun saat mencairkan di bank penyalur.

Pelaku UKM yang dapat bantuan BLT UMKM atau Banpres BPUM yang sudah meninggal tidak dapat mencairkan bantuan ini. Karena pencairan tidak bisa diwakilkan, termasuk oleh ahli waris.

Baca Juga: BULAN TERAKHIR! Segera Cek NIK KTP di dtks.kemensos.go.id, Cair Rp300 Ribu Bansos BST KPM PKH

Pelaku usaha mikro yang belum dapat bantuan ini juga tidak perlu khawatir karena bantuan ini rencananya akan diperpanjang hingga tahun 2021 nanti.

Sebagai informasi, Bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM tahap 2 ini cair pada bulan Desember 2020 ini kepada 3 juta penerima. Jumlah penerima ini merupakan tambahan kuota dari tahap 1 yang mencapai 9 juta pelaku usaha mikro.***(Iman Fakhrudin/Beritadiy.com)

Editor: Raden Bagja

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler