Segera Disalurkan Bantuan PIP 2021, Simak Cara Memiliki Kartu PIP bagi Siswa Miskin

9 Februari 2021, 20:58 WIB
Bantuan PIP Tahun 2021 akan segera disalurkan pemerintah. Simak cara memiliki KIP bagi siswa tidak mampu di sini! //pip.kemdikbud.go.id//

MUDANESIA - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 akan segera disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun ini.

Para siswa yang tidak mampu atau berasal dari keluarga miskin yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bisa simak cara mendapatkannya di sini.

Kemendikbud telah memasukan PIP tahun 2021 ke dalam salah satu program prioritas Merdeka Belajar sebagai pembiayaan pendidikan.

Baca Juga: Ayo Siapkan Berkasnya, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sebentar Lagi Dibuka, Bisa Jadi Anda Masuk!

Para siswa nantinya akan mendapatkan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah melalui KIP.

Pada 2021 Kemendikbud menyampaikan bahwa 17,9 juta siswa ditargetkan menjadi sasaran KIP Sekolah.

Besaran bantuan PIP Kemendikbud 2021 beragam dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan di antaranya:

Baca Juga: Bersiaplah, KIP Kuliah 2021 Segera Dibuka, Simak Cara Buat Akun di kip-kuliah.kemdikbud.go.id

1. Siswa tingkat SD atau paket A akan mendapatkan bantuan Senilai Rp450.000/Tahun

2. Siswa tingkat SMP atau paket B ini akan mendapatkan bantuan senilai Rp750.000/Tahun

3. Siswa SMA, SMK, atau paket C mendapatkan bantuan senilai RP1 juta/Tahun

Baca Juga: Info Loker Februari 2021, Toyo Denso Mencari Pria Good Looking untuk Segera Menempati Posisi Berikut Ini

Berikut adalah prioritas sasaran penerima PIP:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera

- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Baca Juga: Jalan Tol Cipali KM 122 Arah jakarta Amblas, Diberlakukan Contra Flow

- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Baca Juga: Ingin Jadi Data Masuk di dtks.kemensos.go.id dan Dapat Bansos Kemensos? Ikuti Cara Berikut Ini Segera

Sementara untuk siswa yang masuk kedalam kategori di atas namun belum memiliki KIP dan belum mendapatkan bantuan bisa simak cara berikut:

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.***

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler