MUDANESIA - Pada tahun 2021 ini, Kemensos meluncurkan tiga program bansos sekaligus yaitu PKH, BPNT atau Kartu Sembako, dan BST Rp300 ribu. Pencairan dari masing-masing bansos telah dilakukan sejak tanggal 4 Januari 2021.
Untuk bansos BPNT atau Kartu Sembako dan BST Rp300 ribu, Kemensos kembali menyalurkan keduanya di bulan Februari ini.
Sementara untuk bansos PKH sendiri, penyaluran di bulan Februari merupakan sambungan dari tahap pencairan pertama bagi seluruh KPM yang belum mendapatkan jatahnya di bulan Januari lalu.
Baca Juga: Kartu KIS Jangan Disimpan di Dompet Terus, Simak Caranya untuk Dapat Bansos Kemensos Rp300 Ribu
Mensos Risma mengimbau kepada seluruh KPM agar menggunakan uang bansos yang diberikan dari pihak Kemensos untuk keperluan sehari-hari dan jangan salah digunakan.
Menurut Mensos Risma, apabila ada KPM yang ketahuan menggunakan uang bansos untuk keperluan yang tidak semestinya, maka bisa dikenai sanksi evaluasi atau peninjauan kembali apakah pemberian bansos untuk KPM tersebut masih layak diteruskan atau tidak.
Anda pasti tidak mau bansos PKH atau BPNT atau BST Rp300 ribu yang sudah Anda dapatkan dari pihak Kemensos dicabut begitu saja, bukan?
Simak di sini! Keperluan apa saja yang menurut Kemensos boleh mempergunakan dana bansos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu dan apa yang tidak boleh.