Pahami Syarat Rekrutmen CPNS 2021 Berikut Ini, Agar Pelamar Dapat Lolos Seleksi Mengisi Formasi Jabatan

23 Februari 2021, 07:20 WIB
Informasi Penerimaan dan Seleksi CPNS 2021 lengkap beserta formasi untuk S1, D3 dan SMA. /Instagram @infocpns2021/

MUDANESIA - Pemerintah akan menetapkan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 pada bulan Maret 2021. 

Sementara untuk seleksi CPNS 2021 akan diselenggarakan pada April 2021. Pendaftaran CPNS 2021 ini akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi dari setiap instansi.

Calon pelamar jangan berharap akan lolos seleksi jika tidak memahami syarat-syarat berikut ini.

Baca Juga: Tidak Boleh Dipandang Sebelah Mata, Berikut 8 Ragam Manfaat Batang Seledri, Bisa Menurunkan Berat Badan Juga

Sebelum panitia seleksi nasional pengadaan CPNS mengumumkan lowongan jabatan PNS secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, penting untuk memahami apa saja syarat kemudian proses seleksinya.

Dalam pengumuman nantinya paling sedikit memuat, nama jabatan, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan dan Instansi Pemerintah yang membutuhkan jabatan PNS.

Sebagai gambaran, mengenai syarat umum pelamaran CPNS bisa kita lihat dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Tautan Konten Porno Ditemukan di Buku Pelajaran Sosiologi yang Digunakan Siswa SMA di Jawa Barat

Setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.

Adapun persyaratan untuk bisa daftar di CPNS nanti adalah:

1. Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PNS:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Mendikbud Izinkan Pertemuan Tatap Muka, Berikut Persyaratan Sekolah yang Dapat Persetujuan

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politit atau terlibat politik praktis.

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Baca Juga: 20 Ribu Rumah Bagi Guru Disediakan Pemprov Jawa Barat di 100 Lokasi 20 Kota dan Kabupaten

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS.

Baca Juga: AHY Sebut Pejabat Istana Diduga Penggerak Kudeta Partai Demokrat, Moeldoko Buka Suara

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
oleh PPK.

2. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) lljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

Baca Juga: Bukan Kader Parpol, Kang Emil Salip Ganjar di Posisi 2 Elektabilitas Calon Presiden, Prabowo Tetap Teratas

3. Batas usia sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun dan ditetapkan dengan peraturan presiden.

4. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

5. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PNS dari instansi yang akan dilamar.

6. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.***

Editor: Sofia Khansa

Tags

Terkini

Terpopuler