Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Dibuka, Cermati 3 Tips Berikut agar Tidak Gagal saat Registrasi

25 Februari 2021, 09:20 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 12.* //Tangkapan layar//Instagram.com/@prakerja.go.id


MUDANESIA - Pendaftaran kartu prakerja 2021 sudah dibuka. Namun, tidak jarang saat mendaftar terjadi kegagalan.

Memang ada beberapa hal yang membuat pendaftaran kartu prakerja menjadi terkendala. Berikut beberapa tips agar lolos daftar kartu prakerja di gelombang 12.

Akan tetapi untuk yang sudah membuat akun kartu prakerja, kini dapat langsung klik 'gabung' untuk mengikuti seleksi gelombang 12.

Baca Juga: Unggah Informasi Palsu di Media Sosial, Bersiaplah Masuk Pesan ke DM dari Virtual Police

Untuk yang belum memiliki akun, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk lolos daftar kartu prakerja.

Persyaratan umum yang harus dipastikan sebelum mendaftar adalah :

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Selain itu terdapat golongan yang tidak diperbolehkan mendaftar kartu prakerja 2021:

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 25 Februari 2021, Simak Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

1. Pejabat negara
2. pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
3. ASN
4. TNI
5. Polri
6. Kepala desa dan perangkat desa
7. komisaris, direksi, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Ginny & Georgia, Kisah Anak yang Lebih Dewasa dari Ibunya Akan Tayang di Netflix Hari Ini

Cara membuat akun prakerja:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu

2. Masukkan alamat email dan password Anda, jangan lupa centang kalimat 'Saya menyetujui Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi yang berlaku'

3. Buka email yang sudah Anda daftarkan lalu tekan 'Verifikasi Email Kamu'

4. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Pastikan ukuran foto KTP maksimal 2 MB.

Baca Juga: Mahasiswa Unpad Gagas Kombinasi Masker Kain dengan Lapisan Berbahan Khusus yang Serupa dengan Masker Medis

Berikut tahapan untuk mengikuti seleksi:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka
6. Tunggu hingga mendapat pengumuman, apabila lolos akan diinformasikan melalui SMS, email, atau cek dashboard akun www.prakerja.go.id.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 25 Februari 2021, Simak Syarat, Jadwal, dan Biaya Perpanjangan

Jika Anda gagal saat mendaftar, coba pastikan 3 hal berikut ini:

1. Pastikan dengan benar apakah email tersebut aktif dan dapat menerima verifikasi.

Apabila verifikasi email tidak ada di badan email, pekerja dapat cek pada Spam atau tab lain.

2. Apabila gagal saat login di akun, pastikan NIK KTP dan Nomor KK sesuai, apabila terdapat kendala, pekerja dapat menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-538, atau mengunjungi Dukcapil terdekat.

3. Saat pengisian tes motivasi dan kemampuan dasar, baca dengan seksama setiap petunjuk yang ada di halaman awal.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Makin Dekat, Persiapkan Berkas yang Dibutuhkan, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Pembuatan akun, pengisian data, dan tes Motivasi dan Kemampuan Dasar sudah selesai, lanjutkan dengan gabung pada Gelombang 12.

Login di akun https://www.prakerja.go.id, masuk ke dashboard, kemudian akan ditampilkan bahwa Gelombang 12 sudah dibuka.

Klik Gabung, dan tunggu hingga mendapat notifikasi lolos pada gelombang 12 ini.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Berharap Rebana Metropolitan Masuk dalam Daftar Proyek Strategis Nasional

Lolos tidaknya akan diinformasikan melalui SMS, email, atau dapat cek login di akun https://www.prakerja.go.id.

Setelah dinyatakan lolos, pekerja dapat mendaftar dan membeli pelatihan Prakerja">Kartu Prakerja, agar insentif segera cair ke rekening atau e-wallet dan kepesertaan tak diblokir.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler