MUDANESIA - Kabar bahagia bagi Anda yang menunggu program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, dalam waktu dekat, program ini akan segera diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Kepala Bapenda Jabar Hening Widiatmoko menjelaskan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Lalu, kapan program ini akan segera diluncurkan? Simak dalam artikel berikut ini.
Baca Juga: Nonton Ikatan Cinta, Mahfud MD Kritik Pemahaman Hukum Penulis Cerita
Menurut Hening, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan segera hadir di Kota Bandung. Tepatnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan di Kota Bandung pada 17 Agustus 2021.
"Tanggal 17 Agustus 2021, kita mulai program bebas pajak kendaraan bermotor," kata Hening seperti dikutip Mudanesia.com dari Pikiran-Rakyat.com.
Untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotornya akan diberikan pada masyarakat Bandung yang memenuhi ketentuan berlaku.
Baca Juga: Lesty Kejora Enggak Mau Foto Bareng Calon Suami, Rizky Billar Ungkap Alasannya
Program akan diberikan pada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan lebih dari 5 tahun cukup.
Cukup membayar pokok pajaknya saja, masyarakat kota Bandung akan terhindar dari denda 4 tahun yang ia miliki.
Selain itu, denda akan dihilangkan. Misalnya untuk yang tahun ini dan beberapa tahun ke belakang seperti 5-7 tahun bisa membayar saat program berlangsung.
Tak hanya dalam waktu satu bulan saja, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat ini akan berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Program tersebut akan berlangsung dari tanggal 17 Agustus 2021 hingga Desember mendatang.***(Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira)