CEK NIK KTP! Bantuan BLT APB Pakai KTP, Ini Cara Daftar dan Dapat Bantuan Rp1 Juta

- 27 Desember 2020, 14:43 WIB
Cara dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta per orang,:bisa online, cek KTP di link apb.kemdikbud.go.id
Cara dapat bantuan BLT APB Rp 1 juta per orang,:bisa online, cek KTP di link apb.kemdikbud.go.id /Tangkapan layar apb.kemdikbud.go.id

 

MUDANESIA - Pemerintah kembali menyediakan bantuan langsung tunai (BLT) yang besarannya Rp1 juta per orang.

Untuk mengetahui daftar penerima bantuan ini, bisa dicek secara online dengan menggunakan KTP di apb.kemdikbud.go.id.

Bantuan apresiasi pelaku budaya (BLT APB) ini diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: CATAT! Ditutup 3 Januari 2021, Susi Air Buka Lowongan Kerja untuk 4 Posisi Berikut Ini

Dikutip dari Beritadiy.com, dalam artikel berjudul:"Ada BLT Rp 1 Juta per Orang, Mau Dapat ? Ini Cara Daftar dan Cek Bantuan APB pakai KTP," kini memasuki tahap 3.

Jika saat cek NIK KTP di apb.kemdikbud.go.id nama pelaku budaya terdatar sebagai penerima, setelah itu wajib membuat akun dan melengkapi sejumlah berkas agar bantuan Rp 1 juta ini bisa cair.

Perlu diketahui Bantuan APB ini tidak akan diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI, Polri, Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen, maupun Dokter.

Baca Juga: Pujian Messi ke Pep Guardiola Disangka Sinyal Hijau Pindah ke Manchester City

Berikut cara cek apakah NIK KTP anda terdaftar sebagai calon penerima Bantuan APB tahap 3 Kemendikbud:

- Buka laman https://apb.kemdikbud.go.id/
- Setelah itu akan tampil narasi “Apakah Anda Termasuk penerima program Pemberian Perlindungan Pelaku Budaya Terdampak COVID-19 Tahap III?
- Setelah itu anda tinggal memasukan nomor KTP pada kolom yang disediakan.
- Apabila telah terdaftar, anda dapat melengkapi dokumen-dokumen melalui laman dasbor di https://apb.kemdikbud.go.id/
- Setelah itu para pelaku budaya penerima Bantuan APB tahap 3 wajib melakukan registrasi ulang dengan cara melengkapi data dan karya pada laman https://apb.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Berikut Update Harga Emas Terbaru LENGKAP Antam, Retro, Batik, dan UBS, 27 Desember 2020

Jika NIK KTP pelaku budaya terdaftar di link tersebut, untuk mencairkan bantuannya maka perlu membuat akun terlebih dahulu untuk memasukkan nomor rekening yang nantinya digunakan untuk pencairan bantuan ini.

Untuk membuat akun di apb.kemdikbud.go.id, ada beberapa berkas untuk kelengkapan data yang perlu disiapkan, diantaranya:

- File digital foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku;
- File digital foto NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Anda yang telah memiliki NPWP;
- File digital foto Buku Rekening Bank yang masih aktif (foto pada lembar yang mencantumkan Nama Pemilik Rekening dan Nomor Rekening Bank);

Baca Juga: 10 Youtubers Berpenghasilan Terbesar Tahun 2020 Versi Forbes, Ada yang Dapat Rp417,7 Miliar


- Bukti Karya Pelaku Budaya (menampilkan diri/wajah apabila seni pertunjukan); dan;
- File digital foto Buku Rekening Bank setelah dana masuk (mutasi/bukti transfer masuk).

Bantuan akan cair dalam waktu paling lama dua minggu setelah semua berkas persyaratan dimasukkan dan diverifikasi oleh panitia PLP2B.

Layanan Pelindungan Pelaku Budaya Terdampak Pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:

Baca Juga: Menikah Muda? Enggak Masalah! Tapi Pertimbangkan Dulu 8 Hal Ini Sebelum Memutuskan

Penerima layanan Prioritas I meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria berikut ini:

Pelaku budaya yang bersangkutan tidak memiliki mata pencarian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang terhenti total akibat wabah COVID-19 atau berkurang secara signifikan akibat wabah COVID-19;

Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulannya paling besar lima juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi; dan

Baca Juga: Bukan Sekadar Cinta Monyet, Dul Jaelani dan Tissa Biani Rencanakan Menikah Muda, Alasannya Ini loh!

Pelaku budaya yang sudah berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 terjadi.

Penerima layanan Prioritas I terlebih dahulu mesti melengkapi data diri untuk mendapat bantuan pada periode Mei – Juni. Setelah berkas lengkap dan diverifikasi oleh pihak Panitia PLP2B, bantuan akan segera disalurkan kepada pribadi Pelaku Budaya yang bersangkutan.

Penerima yang masuk dalam kategori Prioritas II meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: DIALIHKAN! Pilih Jalur Lain Bagi Anda yang Mau ke Curug Pelangi, Jalan Tergerus Longsor, Berbahaya

Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung; dan
Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah COVID-19 berlangsung.

Bantuan BLT APB Tahap 3 Rp 1 juta ini sengaja diberikan pemerintah melalui Kemdikbud untuk membantu pelaku budaya yang terdampak pandemi covid-19.***(Iman Fakhrudin/Beritadiy.com)

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah