Ini Tata Cara Membuat AJB, Proses Jual Beli Tanah di PPAT, Berikut Biayanya

- 23 Januari 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi- Iklan jual beli tanah.
Ilustrasi- Iklan jual beli tanah. /NOVIANTI NURULLIAH/PR/

MUDANESIA - Ketika melakukan investasi properti, baik itu membeli rumah atau membeli tanah, keabsahan dokumen menjadi syarat mutlak sebelum bertransaksi.

Jual beli tanah dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dengan harga yang telah dibayar lunas.

Secara hukum, peralihan hak atas tanah wajib dilakukan melalui PPAT dan tidak dapat dilakukan di bawah tangan.

Jika jual beli tanah belum dibayar lunas, maka pembuatan AJB (Akta Jual Beli) belum bisa dilakukan. Jadi, langkah pertama sebelum jual beli tanah ialah dengan mendatangi PPAT.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 23 Januari 2021, Scorpio, Sagitarius, Capricorn: Bahagialah!

Untuk membuat AJB, berikut ini ialah sejumlah tahapan yang perlu dilakukan, termasuk pula biaya wajar yang harus dikeluarkan.

Sebelum membuat AJB, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen yang diperlukan untuk membuat AJB tak hanya dari penjual, tetapi juga pembeli.

Dokumen yang perlu disiapkan oleh penjual:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penjual beserta suami/istri.
2. Fotokopi Kartu Keluarga.
3. Fotokopi Akta Nikah.
4. Asli Sertifikat Tanah.
5. Asli Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

6. Surat Persetujuan Suami/Istri (atau bisa juga persetujuan tersebut diberikan dalam AJB).
7. Asli Surat Keterangan Kematian jika suami/istri telah meninggal.
8. Asli Surat Keterangan Ahli Waris jika suami/istri telah meninggal dan ada anak yang dilahirkan dari perkawinan mereka.

Halaman:

Editor: Setiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x