Ini Tata Cara Membuat AJB, Proses Jual Beli Tanah di PPAT, Berikut Biayanya

- 23 Januari 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi- Iklan jual beli tanah.
Ilustrasi- Iklan jual beli tanah. /NOVIANTI NURULLIAH/PR/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 23 Januari 2021, Leo, Virgo, Libra: Keraguanmu Mengilang!

Dokumen yang perlu disiapkan oleh pembeli:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduruk (KTP).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi Akta Nikah jika sudah menikah.
4. Fotokopi NPWP.

Setelah dokumen lengkap, membuat AJB bisa dilakukan dengan mendatangi PPAT yang telah dipercaya.

Akan lebih baik apabila PPAT yang didatangi berkantor di wilayah di mana lokasi jual beli tanah. Setelah itu, serahkan berbagai dokumen yang telah disiapkan.

Pada umumnya, PPAT akan melakukan pemeriksaan sertifikat hak atas tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 23 Januari 2021, Taurus, Gemini, Cancer: Cinta, Jadi Sobat!

Untuk pemeriksaan tersebut, PPAT akan meminta dokumen asli sertifikat hak atas tanah dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari penjual.

Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah diperlukan untuk memastikan kesesuaian data teknis dan yuridis, yaitu antara sertifikat tanah dengan Buku Tanah di Kantor Pertanahan.

Pemeriksaan sertifikat hak atas tanah juga dilakukan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang terlibat sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, atau tidak sedang berada dalam penyitaan pihak berwenang.

Selain itu, pemeriksaan STTS PBB dilakukan PPAT untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak menunggak pembayaran PBB.

Halaman:

Editor: Setiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah