Ini Tata Cara Membuat AJB, Proses Jual Beli Tanah di PPAT, Berikut Biayanya

- 23 Januari 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi- Iklan jual beli tanah.
Ilustrasi- Iklan jual beli tanah. /NOVIANTI NURULLIAH/PR/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Asmara Sabtu 23 Januari 2021, Aquarius, Pisces, Aries: Tak Ingin Diganggu!

Hal lain perlu dipastikan dalam membuat AJB adalah adanya persetujuan dari suami atau istri penjual dalam hal penjual telah menikah.

Hal ini diperlukan mengingat dalam suatu perkawinan akan terjadi percampuran harta kekayaan suami-istri, termasuk hak atas tanah.

Persetujuan tersebut dapat berupa penandatanganan Surat Persetujuan Khusus atau suami atau istri dari pihak penjual turut menandatangani AJB.

Jika suami atau istri penjual telah meninggal, maka keadaan tersebut perlu dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan.

Baca Juga: Waduh, Karena Pandemi Covid-19 Saung Angklung Udjo Terpaksa Lakukan Ini pada Karyawannya

Anak-anak yang lahir dari perkawinan mereka akan hadir sebagai ahli waris dari tanah yang akan dijual. Anak-anak tersebut juga wajib memberikan persetujuannya, menggantikan persetujuan dari suami atau istri yang meninggal. 

Selain harga jual beli tanah, komponen biaya lainnya yang perlu dikeluarkan baik oleh penjual maupun pembeli adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Pph wajib dibayar oleh penjual sebesar 5% dari harga tanah, sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Selain pajak, biaya lainnya yang perlu dikeluarkan adalah jasa PPAT yang umumnya ditanggung bersama oleh penjual dan pembeli. 

Halaman:

Editor: Setiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah