Ini Tata Cara Membuat AJB, Proses Jual Beli Tanah di PPAT, Berikut Biayanya

- 23 Januari 2021, 10:41 WIB
Ilustrasi- Iklan jual beli tanah.
Ilustrasi- Iklan jual beli tanah. /NOVIANTI NURULLIAH/PR/

Jasa PPAT bisa bervariasi. Namun, ada ketentuan yang membatasi nilai honor PPAT tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi jual beli tanah yang tercantum di dalam AJB.

Baca Juga: Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang KPK Hingga 22 Februari 2021

Setelah itu, penandatanganan AJB dilakukan penjual dan pembeli di hadapan PPAT. Biasanya penandatanganan disaksikan oleh 2 orang saksi yang juga turut menandatangani AJB. 

Setelah penandatanganan AJB dilakukan, langkah berikutnya adalah melakukan balik nama sertifikat dari nama penjual menjadi nama pembeli.

Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan oleh PPAT. Proses balik nama ini bisa berlangsung kurang lebih satu sampai tiga bulan.***

Halaman:

Editor: Setiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah