Jasa PPAT bisa bervariasi. Namun, ada ketentuan yang membatasi nilai honor PPAT tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi jual beli tanah yang tercantum di dalam AJB.
Baca Juga: Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang KPK Hingga 22 Februari 2021
Setelah itu, penandatanganan AJB dilakukan penjual dan pembeli di hadapan PPAT. Biasanya penandatanganan disaksikan oleh 2 orang saksi yang juga turut menandatangani AJB.
Setelah penandatanganan AJB dilakukan, langkah berikutnya adalah melakukan balik nama sertifikat dari nama penjual menjadi nama pembeli.
Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan oleh PPAT. Proses balik nama ini bisa berlangsung kurang lebih satu sampai tiga bulan.***