Berminat Jadi Guru PPPK 2021? Cek Cara Buat Akun di Link sccn.bkn.go.id, Siapkan Data Diri

- 23 Januari 2021, 13:30 WIB
 Kemendikbud dan BKN mengklaim skema seleksi 1 juta guru PPPK 2021 memiliki perbedaan dan kelebihan dibanding sebelumnya.
Kemendikbud dan BKN mengklaim skema seleksi 1 juta guru PPPK 2021 memiliki perbedaan dan kelebihan dibanding sebelumnya. /Situs BKN/BKN

MUDANESIA - Anda tertarik untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021? Apalagi jika ada seorang guru, kesempatan itu akan segera terbuka.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka perekrutan guru melalui jalur seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Bagi Anda yang ingin mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, berikut ini cara membuat akun di link sscn.bkn.go.id dan data apa saja yang harus diisi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Asrama Haji Bekasi Siap Dipakai Sebagai RS Darurat Covid-19 Akhir Januari

Untuk memenuhi kekurangan guru yang terjadi di daerah, Pemerintah berencana melakukan rekrutmen 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Kesempatan ini terbuka bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK.

Hal ini telah diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.

Baca Juga: Duh, 1 Jam Lebih Lama Mal dan Restoran Buka di Kota Bandung, Padahal PPKM Diperpanjang

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru disebabkan timbulnya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi. Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU No. 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

Baca Juga: Bacaan Doa dan Dzikir yang Mustajab Diamalkan di Rajanya Para Hari

Dengan rencana rekruitmen melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Untuk itu bagi para guru honorer yang hendak mendaftar sebagai PPPK 2021, perlunya mengikuti alur dibawah ini yaitu :

Baca Juga: Selain Membuat Bahagia, Ada 5 Manfaat Lain dari Pelukan yang Jarang Diketahui

1. Membuat akun melalui laman sscn.bkn.go.id

2. Pendaftar memilih menu PPPK atau bisa juga langsung akses laman ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan yaitu:

a. Nomor Peserta Ujian K-II

b. Tanggal lahir

c. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga

d. Alamat email yang masih aktif, kata sandi, dan pertanyaan keamanan

e. Pas foto dengan konsep formal yang memiliki ukuran 120kb atau maksimal 200kb dengan format .JPG atau .JPEG

Baca Juga: Ini Tata Cara Membuat AJB, Proses Jual Beli Tanah di PPAT, Berikut Biayanya

4. Mencetak Kartu Informasi akun PPPK yang akan muncul setelah seluruh data terisi

5. Jika seluruh data sudah terisi dan kartu informasi sudah dicetak, bisa langsung login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan sebelumnya

6. Setelah login, Anda akan diminta untuk melengkapi data tambahan yang diperlukan seperti:

a. Swafoto sembari memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

b. Memilih jabatan serta melengkapi riwayat pendidikan

c. Melengkapi biodata diri

d. Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan instansi tempat Anda mendaftar

e. Memeriksa data yang sudah diisi dalam form pendaftaran

f. Mencetak Kartu Pendaftaran PPK

Baca Juga: Menurut Anda, Mana yang Lebih Menyakitkan, Selingkuh Hati atau Fisik?

7. Menunggu tim validasi untuk memeriksa kelengkapan berkas yang sudah diunggah oleh pendaftar.

8. Apabila Anda dinyatakan lolos seleksi berkas atau administrasi, maka Anda akan memperoleh kartu ujian untuk mengikuti ujian seleksi PPPK

9. Nantinya pengumuman kelulusan ujian seleksi PPPK kan diumumkan langsung oleh panitia seleksi di masing-masing instansi.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kemendikbud bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah