Bank pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 21 bank pembangunan daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.
Berikut persyaratan bagi penerima FLPP:
Baca Juga: Muncul Gempa Besar Akibat Sesar Lembang Tahun 1600, Kapan Terjadi Lagi? Simak Penjelasan BMKG
1. Penerima adalah warga negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
3. Penerima maupun pasangan (suami atau istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah
Baca Juga: Sempat Hampir Menolak Berperan di June & Kopi, Karena Alasan Ini, Ryan Delon Takluk
4. Penghasilan maksimum Rp8 juta untuk rumah tapak dan susun
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundangan yang berlaku.