Kabar Baik Bagi yang Berpenghasilan di Bawah Rp8 Juta, Dapat Miliki Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Dokumennya

- 27 Januari 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi rumah subsidi dalam program Bataru.
Ilustrasi rumah subsidi dalam program Bataru. /ANTARA/Iggoy el Fitra

Bank pelaksana tersebut terdiri dari 9 bank nasional dan 21 bank pembangunan daerah (BPD), baik konvensional maupun syariah.

Berikut persyaratan bagi penerima FLPP:

Baca Juga: Muncul Gempa Besar Akibat Sesar Lembang Tahun 1600, Kapan Terjadi Lagi? Simak Penjelasan BMKG

1. Penerima adalah warga negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah

3. Penerima maupun pasangan (suami atau istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah

Baca Juga: Sempat Hampir Menolak Berperan di June & Kopi, Karena Alasan Ini, Ryan Delon Takluk

4. Penghasilan maksimum Rp8 juta untuk rumah tapak dan susun

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kementerian PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah