Kabar Baik Bagi yang Berpenghasilan di Bawah Rp8 Juta, Dapat Miliki Rumah Subsidi, Cek Syarat dan Dokumennya

- 27 Januari 2021, 15:49 WIB
Ilustrasi rumah subsidi dalam program Bataru.
Ilustrasi rumah subsidi dalam program Bataru. /ANTARA/Iggoy el Fitra

Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Kedua Kali, Presiden Jokowi: Masyarakat Kemungkinan Pertengahan Februari 2021

Dokumen yang harus disiapkan calon debitur KPR FLPP

Dilansir dari laman Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, dokumen yang harus disiapkan saat pengajuan, di antaranya:

- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dan Pasangan, - Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Surat Nikah/Cerai.
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
- Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional).
- Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Kementerian PUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah