MUDANESIA - Kabar baik bagi yang ingin memiliki rumah tapi penghasilannya rendah karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan kemudahan mendapatkan rumah. Simak syarat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah subsidi di sini.
Kementerian PUPR telah menyiapkan program subsidi yang mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kemudahan itu diberikan bagi calon pemilik rumah yang memiliki penghasilan maksimum Rp8 Juta.
Baca Juga: Ingat! Pejuang SNMPTN, Tinggal 5 Hari Lagi Batas Bikin Akun LTMPT, Cek Cara Daftar di Sini
Kementerian PUPR terus berupaya memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi MBR. Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PUPR adalah dengan menargetkan 222.876 unit bantuan pembiayaan perumahan Tahun Anggaran (TA) 2021.
Bantuan pembiayaan perumahan TA 2021 terdiri dari empat program, yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang juga diberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sementara alokasi FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp 16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp 630 miliar. Kemudian, BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun dan Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit senilai Rp2,8 triliun.
Baca Juga: Info Loker Januari 2021, Bank Maybank Membuka Kesempatan Lulusan S1 di Posisi Graphic Designer
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menggandeng 30 bank pelaksana yang sudah melakukan penandatanganan PKS dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR untuk menyalurkan FLPP.