MUDANESIA - Tiga jenis bantuan sosial (bansos) telah dikucurkan oleh Kementerian Sosial sejak 4 Januari 2021.
Ketiga bansos yang dicairkan Mensos Risma sejak tanggal 4 Januari 2021 yaitu bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu.
Sesuai namanya, bantuan sosial Kemensos tersebut ada peruntukkannya. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menggunakan uang bansos yang bukan peruntukkannya, haknya untuk mendapatkan bansos kembali akan hilang.
Baca Juga: Klaim Segera, Jika Nama Kamu Ada di Link BSU Bantuan Gaji Januari 2021, Bisa Dapat Rp2,4 Juta
Menurut Mensos Risma, apabila ada KPM yang ketahuan menggunakan uang bansos untuk keperluan yang tidak semestinya, maka bisa dikenai sanksi evaluasi atau peninjauan kembali apakah pemberian bansos untuk KPM tersebut masih layak diteruskan atau tidak.
Keperluan yang Boleh Dipenuhi dari Dana Bansos Kemensos.
- Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk membeli keperluan sekolah seperti buku pelajaran, seragam, alat tulis, dsb.
Baca Juga: Dana Bantuan PIP Rp1 Juta Bisa Secara Kolektif, Cermati Cara Pencairannya Berikut Ini
- Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk membeli bahan pokok seperti lauk pauk, buah-buahan, dan sayur-sayuran.