Berbeda dengan Tahun Sebelumnya, Berikut Kebijakan Khusus dalam Seleksi PPPK 2021

- 20 Februari 2021, 14:23 WIB
Pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021
Pengumuman rencana seleksi guru PPPK 2021 /P3GTK Kemdikbud

MUDANESIA - Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan segera dibuka. Untuk tahun 2021, para guru honorer termasuk kategori 2 (eks- Tenaga Honorer Kategori 2) juga diperbolehkan untuk mendaftarkan diri.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 secara khusus dibuka untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru.

Nantinya, guru honorer yang lolos seleksi PPPK 2021 akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Durjana! Seorang Ayah di Medan Memperkosa 5 Anak Perempuannya Saat Tertidur Lelap, Ada yang Masih Balita

Agar bisa lolos seleksi PPPK 2021, setiap guru yang melamar harus termasuk ke dalam minimal satu dari tiga kriteria yaitu:

Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2021

1. Merupakan guru honorer di sekolah negeri atau swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau guru PPPK tahun sebelumnya.

2. Guru yang melamar seleksi PPPK 2021 harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: P3K Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah