MUDANESIA - Pendaftaran seleksi PPPK 2021 akan segera dibuka. Untuk tahun 2021, para guru honorer termasuk kategori 2 (eks- Tenaga Honorer Kategori 2) juga diperbolehkan untuk mendaftarkan diri.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 secara khusus dibuka untuk memenuhi kebutuhan guru PPPK di sekolah negeri yang mencapai 1 juta guru.
Nantinya, guru honorer yang lolos seleksi PPPK 2021 akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Agar bisa lolos seleksi PPPK 2021, setiap guru yang melamar harus termasuk ke dalam minimal satu dari tiga kriteria yaitu:
Kriteria Pelamar Seleksi PPPK 2021
1. Merupakan guru honorer di sekolah negeri atau swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau guru PPPK tahun sebelumnya.
2. Guru yang melamar seleksi PPPK 2021 harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar diperbolehkan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021.