Baca Juga: Dibesarkan Sebagai Nasrani, Reza Rahadian Jadi Muslim Karena Alasan Ini
Sementara itu, untuk membuat SIM secara online, berikut langkah-langkahnya:
1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
2. Baca “Informasi Pendaftaran”, lalu pilih “Mulai”.
3. Isi “Data Permohonan”, yang meliputi; jenis permohonan, golongan SIM, alamat email, POLDA kedatangan, SATPAS kedatangan, dan alamat SATPAS kedatangan.
4. Kemudian pilih “Lanjut”.
5. Lalu isi “Data Pribadi”, yang meliputi:
- Status kewarganegaraan
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap
- Tinggi
- Golongan darah
- Kode pos
- Kota
- Alamat
- Nomor handphone,
- Pendidikan
- Pekerjaan dan pilih “Check”.
Baca Juga: Salat Tarawih dan Idul Fitri 1442 H Berjamaah Diperbolehkan, Asalkan Penuhi Syarat Ini
6. Lalu isi “Data Keadaan Darurat” yang dapat dihubungi.
7. Isi “Konfirmasi Data Input”, dengan mengisi:
- Memilih metode pembayaran,
- Memilih tanggal kedatangan, dan
- Mengisi rekening pengembalian dana.
8. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.***