Buka Link sim.korlantas.polri.go.id, Buat SIM Online Tanpa Perlu Keluar Rumah

- 11 April 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM secara online. Berikut rincian biaya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar yang akan berlaku mulai Senin, 12 April 2021.*
Ilustrasi pembuatan SIM secara online. Berikut rincian biaya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar yang akan berlaku mulai Senin, 12 April 2021.* /ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca Juga: Dibesarkan Sebagai Nasrani, Reza Rahadian Jadi Muslim Karena Alasan Ini

Sementara itu, untuk membuat SIM secara online, berikut langkah-langkahnya:

1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
2. Baca “Informasi Pendaftaran”, lalu pilih “Mulai”.
3. Isi “Data Permohonan”, yang meliputi; jenis permohonan, golongan SIM, alamat email, POLDA kedatangan, SATPAS kedatangan, dan alamat SATPAS kedatangan.
4. Kemudian pilih “Lanjut”.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 230: Papa Surya Mulai Curiga Elsa Terlibat Pembunuhan Roy, Mama Sarah Panik

5. Lalu isi “Data Pribadi”, yang meliputi:
- Status kewarganegaraan
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap
- Tinggi
- Golongan darah
- Kode pos
- Kota
- Alamat
- Nomor handphone,
- Pendidikan
- Pekerjaan dan pilih “Check”.

Baca Juga: Salat Tarawih dan Idul Fitri 1442 H Berjamaah Diperbolehkan, Asalkan Penuhi Syarat Ini

6. Lalu isi “Data Keadaan Darurat” yang dapat dihubungi.
7. Isi “Konfirmasi Data Input”, dengan mengisi:
- Memilih metode pembayaran,
- Memilih tanggal kedatangan, dan
- Mengisi rekening pengembalian dana.
8. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.***

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah