Buka Link sim.korlantas.polri.go.id, Buat SIM Online Tanpa Perlu Keluar Rumah

- 11 April 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM secara online. Berikut rincian biaya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar yang akan berlaku mulai Senin, 12 April 2021.*
Ilustrasi pembuatan SIM secara online. Berikut rincian biaya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar yang akan berlaku mulai Senin, 12 April 2021.* /ANTARA/Rivan Awal Lingga

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode 232: Papa Surya Mengkhianati Andin dan Bersekongkol Menutupi Aib Pembunuh Roy

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan meliputi:

1. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.

Sementara itu, untuk WNA memerlukan dokumen keimigrasian berupa:

Baca Juga: Sedihnya, Aa Umbara dan Anaknya Habiskan Awal Puasa Tanpa Keluarga Lainnya

1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK

Untuk yang akan membuat SIM baru diperlukan dokumen berikut:

1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah