MUDANESIA - Masa pandemi Covid-19 membatasi aktivitas dan pergerakan manusia. Hal itu perlu dilakukan untuk menahan laju persebaran virus.
Pemerintah juga telah menyiapkan banyak metode untuk mengurangi kontak fisik saat proses pelayanan publik, termasuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Pembuatan SIM secara online ini mengurangi kontak yang mungkin menjadi sumber persebaran virus covid-19.
Baca Juga: BMKG Beri Penjelasan Gempa Bumi di Malang Bukan Gempa Bumi Megathrust
Korlantas Polri telah memberi kemudahan pembuatan SIM secara online untuk masyarakat. Selain mudah dan cepat, pembayaran juga tidak menyulitkan.
Untuk pembuatan SIM online ini diperuntukkan bagi golongan SIM yang hanya bisa registrasi SIM secara online ini adalah SIM A dan SIM C. Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan laman resmi Korlantas Polri http://sim.korlantas.polri.go.id/
Persyaratan usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), di antaranya:
1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.
4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum; dan
6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan meliputi:
1. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
Sementara itu, untuk WNA memerlukan dokumen keimigrasian berupa:
Baca Juga: Sedihnya, Aa Umbara dan Anaknya Habiskan Awal Puasa Tanpa Keluarga Lainnya
1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Baca Juga: Kenakan Rompi Oranye, Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK
Untuk yang akan membuat SIM baru diperlukan dokumen berikut:
1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
Sebagai informasi, pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Baca Juga: Dibesarkan Sebagai Nasrani, Reza Rahadian Jadi Muslim Karena Alasan Ini
Sementara itu, untuk membuat SIM secara online, berikut langkah-langkahnya:
1. Akses web registrasi SIM Online pada laman: https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
2. Baca “Informasi Pendaftaran”, lalu pilih “Mulai”.
3. Isi “Data Permohonan”, yang meliputi; jenis permohonan, golongan SIM, alamat email, POLDA kedatangan, SATPAS kedatangan, dan alamat SATPAS kedatangan.
4. Kemudian pilih “Lanjut”.
5. Lalu isi “Data Pribadi”, yang meliputi:
- Status kewarganegaraan
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap
- Tinggi
- Golongan darah
- Kode pos
- Kota
- Alamat
- Nomor handphone,
- Pendidikan
- Pekerjaan dan pilih “Check”.
Baca Juga: Salat Tarawih dan Idul Fitri 1442 H Berjamaah Diperbolehkan, Asalkan Penuhi Syarat Ini
6. Lalu isi “Data Keadaan Darurat” yang dapat dihubungi.
7. Isi “Konfirmasi Data Input”, dengan mengisi:
- Memilih metode pembayaran,
- Memilih tanggal kedatangan, dan
- Mengisi rekening pengembalian dana.
8. Baca dan setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.***