MUDANESIA - Masa pandemi Covid-19 membatasi aktivitas dan pergerakan manusia. Hal itu perlu dilakukan untuk menahan laju persebaran virus.
Pemerintah juga telah menyiapkan banyak metode untuk mengurangi kontak fisik saat proses pelayanan publik, termasuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Pembuatan SIM secara online ini mengurangi kontak yang mungkin menjadi sumber persebaran virus covid-19.
Baca Juga: BMKG Beri Penjelasan Gempa Bumi di Malang Bukan Gempa Bumi Megathrust
Korlantas Polri telah memberi kemudahan pembuatan SIM secara online untuk masyarakat. Selain mudah dan cepat, pembayaran juga tidak menyulitkan.
Untuk pembuatan SIM online ini diperuntukkan bagi golongan SIM yang hanya bisa registrasi SIM secara online ini adalah SIM A dan SIM C. Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan laman resmi Korlantas Polri http://sim.korlantas.polri.go.id/
Persyaratan usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), di antaranya:
1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.
4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum; dan
6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.