Buka Link sim.korlantas.polri.go.id, Buat SIM Online Tanpa Perlu Keluar Rumah

- 11 April 2021, 10:12 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM secara online. Berikut rincian biaya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar yang akan berlaku mulai Senin, 12 April 2021.*
Ilustrasi pembuatan SIM secara online. Berikut rincian biaya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Sinar yang akan berlaku mulai Senin, 12 April 2021.* /ANTARA/Rivan Awal Lingga

MUDANESIA - Masa pandemi Covid-19 membatasi aktivitas dan pergerakan manusia. Hal itu perlu dilakukan untuk menahan laju persebaran virus.

Pemerintah juga telah menyiapkan banyak metode untuk mengurangi kontak fisik saat proses pelayanan publik, termasuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Pembuatan SIM secara online ini mengurangi kontak yang mungkin menjadi sumber persebaran virus covid-19.

Baca Juga: BMKG Beri Penjelasan Gempa Bumi di Malang Bukan Gempa Bumi Megathrust

Korlantas Polri telah memberi kemudahan pembuatan SIM secara online untuk masyarakat. Selain mudah dan cepat, pembayaran juga tidak menyulitkan.

Untuk pembuatan SIM online ini diperuntukkan bagi golongan SIM yang hanya bisa registrasi SIM secara online ini adalah SIM A dan SIM C. Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan laman resmi Korlantas Polri http://sim.korlantas.polri.go.id/

Persyaratan usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), di antaranya:

Baca Juga: Suami dan Anaknya Ditahan KPK, Istri Bupati Bandung Barat Kunci Akun Instagram, Ini Unggahan Terakhirnya

1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.
4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum; dan
6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x