Pelamar CPNS 2021, Siapkan Dokumen Berikut Agar Lolos Seleksi

- 20 Mei 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi CPNS 2021
Ilustrasi CPNS 2021 /Instagram.com/@infocpns2021

MUDANESIA - Para pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 jangan harap lolos seleksi jika tidak penuhi syarat berikut ini.

Tahun ini akan diadakan seleksi CASN 2021 melalui beberapa jalur, seperti sekolah kedinasan, calon pegawai negeri sipil (CPNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, sejauh ini masih dilakukan tahap pemantapan formasi CPNS yang dibutuhkan.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 20 Mei 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

Pendaftaran CPNS dan PPPK akan terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Sebagai gambaran, mengenai syarat umum pelamaran CPNS bisa kita lihat dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Setiap warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 20 Mei 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

Adapun persyaratan untuk bisa daftar di CPNS nanti adalah:

1. Persyaratan untuk dapat melamar menjadi PNS:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Luncurkan Kartu Nikah Digital Akhir Mei 2021, Kemenag: Jadi Susah Mau Tipu-tipu

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politit atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Program Vaksinasi Gotong Royong Bisa Cakup 70 Juta Warga pada September 2021

f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Baca Juga: Terapi Plasma Darah Pemulihan Pasien COVID-19 Tidak Efektif, Berdasarkan Hasil Studi di Inggris

Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS.

h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan
oleh PPK.

Baca Juga: Sudah Dilarang, Menteri Perhubungan Sebut 1,5 Juta Orang Tetap Mudik Lebaran 2021

2. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) lljazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Batas usia sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun dan ditetapkan dengan peraturan presiden.

4. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran sebagaimana tercantum dalam pengumuman.

Baca Juga: Tersisa 7,5 Juta Lembar, Masyarakat Masih Bisa Menukar Uang Rp75 Ribu

5. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PNS dari instansi yang akan dilamar.

6. Penyampaian surat lamaran dan dokumen yang dipersyaratkan diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi administrasi.***

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah