Selanjutnya kemudahan lain yang akan diberikan adalah pembebasan biaya BBNKB. Pemilik kendaraan bisa melakukan balik nama kendaraan keduanya secara gratis. Kemudian diskon BBNKB I Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 persen (dua koma lima persen).
Pemerintah Provinsi Jabar juga memberikan relaksasi berupa bebas tunggakan PKB Tahun ke-5.
Baca Juga: Mau Nikahi Ayu Ting Ting? Ini Syarat Keempat dari Ayah Rojak: Banyak Duitlah!
Relaksasi ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Dalam unggahan Instagram @bapenda.jabar, disebutkan pengertian dari bebas tunggakan PKB tahun ke-5.
"Jadi, bagi #Baraya yang memiliki Kendaraan dan belum dibayarkan Pajaknya lebih dari 5 tahun..
.
Di Program Triple Untung Plus ini..
cukup membayar Tunggakan PKB-nya 4 tahun saja dan PKB untuk 1 tahun ke depan.. ????," kata admin @bapenda.jabar.
Baca Juga: Pelanggan Listrik 450 VA-900 VA, Selain Dapat Stimulus Diskon Listrik juga Bakal Dapat Bonus Subsidi
Berikut persyaratannya :
1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;